Ia juga berjanji akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas pemerintah untuk sosialisasi program agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Ke depan, kami akan lebih ketat dalam mengawasi kegiatan yang dilakukan di kantor kelurahan dan kecamatan. Harus dipastikan bahwa program yang dijalankan benar-benar berasal dari pemkot," ungkapnya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak pernah memberikan bantuan dana tunai kepada pelaku UMKM.
"Kami sudah mengingatkan kelurahan, kecamatan, dan komunitas UMKM agar lebih berhati-hati. Pemkot tidak pernah memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai untuk modal usaha," kata Dewi.
Dewi juga membenarkan bahwa BAR sebelumnya memang pernah bekerja sebagai pegawai outsourcing di Pemkot Surabaya sebelum diberhentikan. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti posisi yang pernah ditempati oleh pelaku.
"Setelah kami cek, memang benar dia pernah bekerja sebagai outsourcing di pemkot, tapi sejak Juli 2024 dia sudah tidak lagi bekerja di sini. Sementara, kasus penipuan yang dilakukan terjadi pada Oktober 2024," tandasnya.
Kasus penipuan berkedok program pemkot ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan melakukan verifikasi sebelum percaya terhadap tawaran bantuan atau program pemerintah. Jika ragu, warga dapat langsung menghubungi kantor kelurahan atau kecamatan setempat untuk memastikan keaslian informasi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait