SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Sebanyak 1.100 orang perwakilan Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur menggelar demonstrasi di Sidoarjo pada Senin (10/2), menuntut pengembalian lahan seluas 98.468 m² di RT. 9, RW 3, Tambak Oso kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah. Aksi tersebut bermula dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) terkait sengketa tanah tersebut.
Para demonstran, yang berasal dari Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, bergerak dari Tambak Oso menuju Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mereka menyuarakan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Andi Fajar Yulianto, kuasa hukum dan Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur, menjelaskan bahwa tuntutan mereka didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Perkara Perdata No. 245/Pdt.G/2019/PN.sda dan putusan pidana No. 236/Pid.b/2021/PN.Sda, yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan pengadilan telah jelas menunjukkan bahwa peralihan hak atas tanah tersebut cacat hukum. Terjadi penggelapan saat penandatanganan akta jual beli," tegas Andi Fajar.
Ia memaparkan kronologi kasus tersebut. Awalnya, tanah seluas 98.468 m² disepakati dijual seharga Rp 225 miliar. Namun, karena ketidakmampuan pembeli membayar, transaksi dibatalkan. Di sinilah, menurut Andi Fajar, terjadi kecurangan.
Oknum notaris/PPAT diduga menyelundupkan formulir tambahan yang membuat pemilik tanah secara tidak sadar turut menandatangani dokumen yang merugikan mereka. Pemilik tanah bahkan menerima tiga sertifikat hak milik palsu yang tidak terdaftar di BPN Sidoarjo.
"Anehnya, meskipun transaksi dibatalkan, pemilik tanah hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp 43,7 miliar. Kemudian, tiba-tiba sertifikat hak milik tersebut disulap menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Kejayan Mas," ungkap Andi Fajar.
Ketiga sertifikat SHGB tersebut, bernomor 415, 414, dan 413, atas nama PT. Kejayan Mas, kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai barang bukti.
Aliansi Anti Mafia Tanah menuntut agar Kejaksaan segera mengembalikan sertifikat tersebut kepada pemilik sahnya, Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo menegakkan hukum seadil-adilnya dan melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah incracht. Kami juga meminta diusut tuntas praktik mafia tanah yang merugikan rakyat," tandas Andi Fajar. Ia mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak diindahkan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait