Perkuat Tata Kelola Hukum, KAI Daop 8 Surabaya Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya

Ali Masduki
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya. Foto/Humas KAI

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya. Kerja sama ini difokuskan pada penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sebuah langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum internal dan memastikan operasional perusahaan berjalan lancar.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, di Auditorium Brawijaya, Kantor Daop 8 Surabaya.

Wisnu Pramudyo menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan hukum PT KAI Daop 8 Surabaya.  

"Kami berharap kolaborasi ini akan menghasilkan operasional yang lebih baik, aman, akuntabel, dan terjamin secara hukum. Tujuan utamanya adalah untuk melayani masyarakat secara optimal," ujarnya.

Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, termasuk penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.  

Lebih lanjut, pembangunan proyek strategis, penelusuran aset, percepatan investasi perkeretaapian, pertukaran data dan informasi, konsultasi hukum, serta koordinasi pemulihan aset juga menjadi bagian dari lingkup kerja sama ini.

Pramudyo mengakui bahwa KAI seringkali menghadapi kendala dalam menangani permasalahan hukum. "Oleh karena itu, sinergi dan komitmen bersama sangat penting.  Harapannya, dengan kerja sama ini, kendala dalam penegakan hukum dapat diatasi dengan baik, sejalan dengan prinsip good corporate governance (GCG)," tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, menyambut positif kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara lembaga pemerintah dan BUMN sangat penting guna menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan tertib hukum.  

"Kerja sama ini merupakan wujud nyata dukungan Kejaksaan Negeri Surabaya terhadap upaya KAI Daop 8 Surabaya dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan taat hukum," kata Ajie.

Dengan adanya PKS ini,  PT KAI Daop 8 Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya berkomitmen untuk saling mendukung dalam menciptakan kepastian hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  

Kerja sama ini juga diharapkan dapat mendukung cita-cita Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi sebagaimana diamanatkan oleh Presiden RI.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network