10 Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025
Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025, Polres Jombang menetapkan 10 pelanggaran lalu lintas sebagai prioritas penindakan, yaitu:
1. Berboncengan lebih dari satu orang
2. Melebihi batas kecepatan
3. Pengendara di bawah umur
4. Pengendara motor tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
5. Pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt
6. Menggunakan ponsel saat berkendara
7. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
8. Melawan arus lalu lintas
9. Menggunakan knalpot brong (tidak sesuai spesifikasi teknis)
10. Menerobos lampu merah
Melalui operasi ini, Polres Jombang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
"Kami ingin menjadikan tertib lalu lintas sebagai budaya di masyarakat, sehingga baik pelanggaran maupun kecelakaan dapat ditekan," pungkas AKBP Ardi, lulusan Akademi Kepolisian tahun 2005.
Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Jombang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi, khususnya bagi generasi muda. Dengan pendekatan yang lebih humanis dan sinergi berbagai pihak, diharapkan budaya tertib lalu lintas semakin mengakar dan angka kecelakaan dapat diminimalisir.
Editor : Arif Ardliyanto