Takziah ke Rumah Korban Pembunuhan di Jombang, Keluarga Minta Kompol Christian Hukum Maksimal Pelaku
Sementara itu, Aris (39), sepupu korban, menuntut agar para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati.
"Harus dihukum seberat-beratnya, hukuman mati," tegasnya.
Terkait isu yang beredar di media sosial mengenai ancaman terhadap tersangka dan keluarganya, Aris membantah bahwa pihak keluarga terlibat dalam penyebaran ancaman tersebut.
"Kami tidak pernah membuat pernyataan di mana pun, termasuk di media sosial. Kami menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika korban PRA menjadi sasaran aksi bejat tiga pelaku, yakni AP (18), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, serta AT (18) dan LI (32), warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Sebelum kejadian, ketiga pelaku diketahui menggelar pesta miras di rumah AT. Dalam kondisi mabuk, mereka membawa korban ke area persawahan dan memperkosa korban secara bergiliran. Meski sempat melawan, korban akhirnya tak berdaya menghadapi kekejaman mereka.
Tak berhenti di situ, ketiga pelaku kemudian membuang korban ke sungai dalam kondisi hidup, menyebabkan korban tewas akibat tenggelam.
Kini, ketiga pelaku telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 339 dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum dan masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari kejahatan sadis semacam ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait