8 Bangunan Tak Berizin di Surabaya Barat Disegel Satpol PP Surabaya, Ini Alasannya

Arif Ardliyanto
Satpol PP Surabaya segel 8 bangunan tak berizin di Surabaya Barat. Penertiban dilakukan agar masyarakat taat aturan dan mengurus IMB atau PBG sesuai regulasi. Foto iNEWSSURABAYA/ist

Satpol PP Surabaya berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan DPRKPP dalam menindak bangunan yang tidak memiliki izin resmi.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait dalam pemberian izin serta melakukan monitoring dan verifikasi data bersama DPRKPP,” tegasnya.

Agnis mengimbau agar pemilik bangunan segera mengurus IMB atau PBG agar tidak mengalami sanksi penyegelan di kemudian hari.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk mengurus IMB atau PBG sebelum mendirikan bangunan. Ini adalah syarat wajib yang harus dipenuhi agar pembangunan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perizinan bangunan semakin meningkat, guna menciptakan tata kota yang lebih tertib dan sesuai regulasi.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network