Satpol PP Surabaya berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan DPRKPP dalam menindak bangunan yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait dalam pemberian izin serta melakukan monitoring dan verifikasi data bersama DPRKPP,” tegasnya.
Agnis mengimbau agar pemilik bangunan segera mengurus IMB atau PBG agar tidak mengalami sanksi penyegelan di kemudian hari.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk mengurus IMB atau PBG sebelum mendirikan bangunan. Ini adalah syarat wajib yang harus dipenuhi agar pembangunan berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perizinan bangunan semakin meningkat, guna menciptakan tata kota yang lebih tertib dan sesuai regulasi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait