Ditolak Warga, PT Granting Jaya Pastikan Proyek Surabaya Waterfront Land Tetap Berjalan

Lukman Hakim
PT Granting Jaya memastikan proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) tetap berjalan meski ditolak warga. Proyek reklamasi seluas 1.084 hektare ini akan mengubah pantai timur Surabaya menjadi kawasan bisnis, perumahan, dan industri ramah lingkungan. Foto dok

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Meski mendapat penolakan dari sejumlah warga, PT Granting Jaya menegaskan bahwa proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) akan tetap berjalan. Saat ini, operator Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut tengah mengurus izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari proses perizinan yang ditargetkan selesai pada Juli 2025.

Juru bicara PT Granting Jaya, Agung Pramono, mengungkapkan bahwa setelah proses AMDAL rampung, pihaknya akan segera mengurus izin reklamasi. Proyek SWL ini mencakup reklamasi lebih dari 1.000 hektare di Pantai Timur Surabaya serta tambahan 100 hektare di kawasan Kenjeran.

"Seluruh proses pembangunan telah sesuai dengan keputusan presiden dan regulasi yang berlaku," ujar Agung, Jumat (28/2/2025).

Pembangunan Surabaya Waterfront Land diproyeksikan berlangsung selama 20 tahun, mulai 2024 hingga 2044. Prosesnya meliputi perizinan, reklamasi, pematangan lahan, hingga pembangunan pulau-pulau baru yang akan menjadi pusat ekonomi baru di Surabaya.

Kawasan ini dirancang untuk menjadi pusat perumahan, bisnis, perkantoran, pendidikan, kesehatan, serta kawasan industri bebas emisi. Terdapat empat pulau utama, masing-masing memiliki fungsi spesifik:

- Pulau A → Pusat pariwisata dan perkantoran

- Pulau B → Green Fishery Island, kawasan perikanan ramah lingkungan

- Pulau C & D → Kawasan perdagangan, perhotelan, dan bisnis

"Kami membangun proyek ini berdasarkan aturan hukum yang jelas dan demi kemajuan Surabaya," tambah Agung.

PT Granting Jaya menegaskan bahwa proyek ini sudah mengantongi sejumlah regulasi penting, di antaranya:

1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 6 Tahun 2025 → Mengatur perubahan daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

2. Surat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) → Menetapkan PT Granting Jaya sebagai pengelola proyek SWL.

3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) → Merupakan izin prinsip penguasaan wilayah laut.

4. Surat Rekomendasi dari Kementerian Pertahanan RI → Menyetujui pembangunan kawasan pesisir terpadu Surabaya Waterfront Land.

"PKKPRL adalah dasar hukum paling penting karena ini adalah izin utama untuk penguasaan wilayah laut," tegas Agung.

Meski proyek ini diklaim akan meningkatkan perekonomian, kelompok nelayan Pantai Kenjeran tetap menentangnya. Mereka khawatir reklamasi akan mengganggu ekosistem laut dan berdampak pada mata pencaharian mereka.

Ketua LPMK Sukolilo, Indi Nuroini, menyatakan bahwa proyek ini dapat merusak tambak-tambak tradisional milik warga.

"Jika laut dibangun dan ditutup, tambak-tambak di wilayah Kelurahan Sukolilo akan mati. Bagaimana nasib para petani tambak?" ujarnya.

Sebelumnya, pada September 2025, puluhan warga Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, sempat membubarkan paksa forum Konsultasi Publik AMDAL. Mereka menganggap proyek reklamasi ini berpotensi menggusur masyarakat sekitar.

Menanggapi kekhawatiran ini, PT Granting Jaya mengklaim sudah mengadakan 18 pertemuan dengan nelayan untuk menjelaskan proyek SWL.

"Kami percaya proyek ini dapat meningkatkan ekonomi lokal dan mengatasi sedimentasi yang selama ini mengganggu aktivitas nelayan," ujar Agung.

Selain itu, pihaknya berencana untuk menyediakan alternatif ekonomi bagi nelayan dan petani tambak yang terdampak.

"Kami optimistis SWL akan membawa dampak positif bagi Surabaya, menciptakan lapangan kerja baru, serta menjadikan kota ini lebih maju dengan fasilitas lengkap," pungkas Agung.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network