Sidang Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus Berlanjut, Ini Kata Pakar HAKI

Vitrianda
Dosen UPH Henry Soelistyo Budi. Foto: Ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id -Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus kembali digelar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya.

Dalam kasus ini, Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal bertindak sebagai penggugat, sementara Fazli Hasniel Sugiharto, anak sambung Bambang Pranoto, menjadi tergugat.

Pada sidang tanggal 11 Februari 2024, pihak penggugat menghadirkan Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M. sebagai saksi ahli. Ia merupakan pakar Hak Kekayaan Intelektual yang turut berperan dalam pembentukan Undang-Undang tentang Merek pada tahun 1992, 2001, dan 2016.

Dalam keterangannya, Prof. Henry Soelistyo Budi menegaskan bahwa penggugat memiliki alas hak (legal standing) untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap tergugat. Hal ini didasarkan pada dugaan bahwa pendaftaran merek dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Ia menjelaskan bahwa reformasi regulasi merek bertujuan untuk mengatasi praktik trademark copying, di mana pelaku usaha mendaftarkan merek asing yang belum terdaftar di Indonesia atas nama mereka sendiri. Hal ini sempat terjadi di bawah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 yang menggunakan prinsip first to use—hak merek diberikan kepada pihak yang pertama kali menggunakannya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network