Dindik Jatim Larang Wisuda, Sekolah Dituntut Kreatif Rayakan Tanpa Biaya Besar, Begini Reaksi Kepsek
Dindik Jatim Hapus Wisuda, Fokus pada Perayaan Sederhana
Pada 6 Maret 2025, Dinas Pendidikan Jawa Timur secara resmi mengeluarkan kebijakan yang meniadakan prosesi wisuda atau purnawiyata untuk siswa SMA dan SMK di seluruh provinsi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait tingginya biaya wisuda yang kerap membebani orang tua, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Aries Agung Paewai, Kepala Dindik Jatim, menegaskan bahwa kelulusan seharusnya menjadi momen bahagia bagi siswa tanpa memberikan beban tambahan bagi orang tua. Dalam pernyataannya pada Minggu (9/3), Aries mengingatkan bahwa perayaan kelulusan harus dilaksanakan dengan cara sederhana namun bermakna.
"Kami ingin memastikan bahwa kelulusan bisa dirayakan dengan cara yang lebih bermakna, tanpa membebani orang tua dengan biaya tambahan," ujarnya.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Dindik Jatim juga menginstruksikan agar sekolah tidak mengadakan wisuda di luar lingkungan sekolah dengan alasan apa pun. Selain itu, siswa tidak diwajibkan untuk mengenakan pakaian formal seperti jas atau kebaya dalam perayaan kelulusan. Yang lebih penting lagi, tidak ada biaya tambahan yang boleh ditarik untuk keperluan wisuda, kecuali jika ada donatur yang secara sukarela memberikan bantuan tanpa paksaan.
Dindik Jatim mendorong sekolah-sekolah untuk merancang alternatif perayaan kelulusan yang lebih kreatif dan inovatif, baik di tingkat kelas maupun angkatan. Kebijakan ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, dan Aries optimis bahwa dengan kreativitas, sekolah dapat menyelenggarakan perayaan yang hangat, berkesan, dan tetap sederhana.
"Kami ingin kelulusan menjadi momen istimewa bagi siswa, tanpa menjadi beban bagi orang tua. Dengan kreativitas, kita bisa menciptakan perayaan yang lebih bermakna tanpa harus mengeluarkan biaya besar," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait