Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Truk Pengangkut Barang Dibatasi Masuk Jombang, Ini Alasannya

Zainul Arifin
Pembatasan truk di Jombang saat arus mudik Lebaran 2025 berlaku 16 hari untuk mengurangi kemacetan. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

Namun, beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi, dengan syarat memiliki surat muatan resmi yang harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri. Adapun kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan adalah: Kendaraan angkutan BBM atau BBG, Kendaraan pengangkut uang, Kendaraan yang mengangkut kebutuhan darurat, Kendaraan yang mengangkut hewan dan pakan ternak, dan Kendaraan pengangkut pupuk serta barang pokok masyarakat. 

Dengan adanya pembatasan ini, pihak kepolisian berharap arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar, mengurangi potensi kemacetan dan risiko kecelakaan di Jombang dan sekitarnya.

Masyarakat yang akan bepergian selama periode mudik diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik serta mengikuti aturan lalu lintas yang telah ditetapkan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network