Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Truk Pengangkut Barang Dibatasi Masuk Jombang, Ini Alasannya

Zainul Arifin
Pembatasan truk di Jombang saat arus mudik Lebaran 2025 berlaku 16 hari untuk mengurangi kemacetan. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Menjelang arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah/2025, pemerintah memberlakukan pembatasan bagi kendaraan truk pengangkut barang di wilayah Jombang. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran lalu lintas selama periode puncak mudik.

Pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kebijakan ini berlaku selama 16 hari, mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

Kasatlantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari, mengonfirmasi bahwa kendaraan truk bersumbu tiga atau lebih dilarang melintasi jalur arteri maupun tol di Kabupaten Jombang.

"Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama puncak arus mudik dan balik Lebaran 2025," ujar Rita, Selasa (11/3/2025).

Kategori kendaraan angkutan barang yang terkena pembatasan meliputi: Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, Kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, dan Kendaraan pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network