Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban. Tim gabungan Satreskrim Polres Jombang dan Polres Blora berhasil melacak keberadaan pelaku. Keduanya akhirnya ditangkap di Cepu bersama barang bukti berupa mobil korban, helm yang digunakan untuk menyerang, serta ponsel tersangka.
"Hasil penyelidikan mengungkap bahwa mereka juga pernah terlibat kasus pencurian truk di Jakarta," ungkap AKP Margono.
Kini, Antika dan Herlambang dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Korban Bersyukur dan Berterima Kasih kepada Polisi
Wahid Nurfadli, sang sopir ojek online, mengungkapkan rasa syukur atas penangkapan pelaku. Ia juga berterima kasih kepada jajaran Polres Jombang dan Polres Blora yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
“Mobil saya sudah dikembalikan tanpa biaya sepeser pun. Saya mengalami luka-luka di tangan dan kaki akibat perlawanan. Saat kejadian, mobil sempat zig-zag dengan kecepatan 110 km/jam karena kemudi direbut oleh pelaku," ujarnya.
Aksi kriminal yang dilakukan pasutri ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama para pengemudi ojek online, untuk selalu waspada terhadap penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait