Gugatan Harta Gono-Gini di PN Jombang, Saksi Untungkan Penggugat Farisa

Zainul Arifin
Sidang gugatan harta gono-gini di PN Jombang, kesaksian saksi tergugat justru menguntungkan Farisa. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

Setelah mendengarkan kesaksian Samuel, majelis hakim menutup jalannya sidang. Proses persidangan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan dua saksi tambahan yang diajukan oleh pihak tergugat.

Diketahui, pernikahan Farisa Ike Harianto dan Budi berakhir dengan perceraian yang tidak berjalan mulus. Setelah resmi berpisah, Farisa, ibu dua anak, menggugat mantan suaminya di PN Jombang karena merasa tidak mendapatkan haknya atas harta yang mereka bangun bersama. Gugatan perdata ini telah terdaftar dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2024/PN Jbg.

Perkembangan sidang ini tentu menjadi perhatian publik, terutama bagi mereka yang tengah menghadapi kasus serupa terkait pembagian harta gono-gini pasca perceraian.

Sidang gugatan harta gono-gini di PN Jombang semakin menarik perhatian dengan adanya kesaksian yang tak terduga. Keterangan saksi dari pihak tergugat justru menguntungkan penggugat, Farisa. Dengan agenda sidang berikutnya yang masih berlanjut, publik menanti bagaimana keputusan hakim dalam membagi hak atas harta bersama ini.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network