JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Persidangan gugatan harta gono-gini antara Varisa Ike Harianto dan Budi di Pengadilan Negeri Jombang semakin menarik perhatian. Dalam sidang terbaru, seorang saksi mengungkap bahwa salah satu aset yang dipermasalahkan adalah sebidang tanah strategis di Lamongan, yang diduga diperoleh saat keduanya masih berstatus suami istri.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (17/3/2025), Warjain, saksi dari pihak tergugat, mengungkapkan bahwa tanah tersebut dibeli oleh Budi dari seorang warga Jombang yang berdomisili di Lamongan.
“Cukup besar, lokasinya di pinggir jalan provinsi, tepat di depan pabrik gula,” ujar Warjain di hadapan majelis hakim.
Namun, Warjain mengaku tidak mengetahui secara pasti luas tanah tersebut serta detail dokumen kepemilikan, termasuk sertifikat dan pajaknya.
Pernyataan Warjain dianggap sebagai titik terang bagi Varisa. Kuasa hukumnya, Junaidi, menilai bahwa kesaksian tersebut semakin memperkuat klaim kliennya bahwa tanah itu dibeli dalam masa pernikahan.
“Keterangan saksi ini sangat menguntungkan kita. Tanah itu diperoleh setelah pernikahan berlangsung, sehingga termasuk dalam harta bersama,” ungkap Junaidi pada Selasa (18/3/2025).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait