SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 mengungkap berbagai tantangan besar yang masih dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Berbagai risiko, mulai dari kekerasan fisik, intimidasi hukum, serangan digital, hingga tekanan ekonomi, menjadi ancaman nyata bagi para pekerja media. Berdasarkan data yang dirilis, tercatat sebanyak 321 kasus kekerasan terhadap 167 jurnalis sepanjang tahun 2024, yang menunjukkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis masih lemah dan memerlukan perhatian lebih serius.
Wakil Ketua Dewan K3 Provinsi Jawa Timur, Edi Priyanto, menegaskan bahwa dalam perspektif keselamatan dan kesehatan kerja (K3), risiko yang dihadapi jurnalis harus dipetakan dan dimitigasi dengan strategi yang tepat.
Langkah-langkah seperti pelatihan risk assessment, prosedur tanggap darurat, serta penerapan standar keselamatan yang lebih ketat, terutama saat meliput di daerah rawan konflik, sangat diperlukan agar jurnalis dapat bekerja dengan aman dan terlindungi.
Sebagai pekerja profesional, jurnalis memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman. Hak ini mencakup perlindungan dari kekerasan, baik yang dilakukan oleh aparat, buzzer, maupun kelompok tertentu.
Selain itu, aspek perlindungan fisik, seperti penggunaan alat pelindung diri (APD) saat meliput di zona berisiko, juga menjadi bagian penting dari standar keselamatan kerja yang harus diterapkan.
Tak hanya itu, tekanan mental akibat ancaman atau sensor juga menjadi tantangan yang perlu ditangani dengan dukungan psikososial yang memadai. Jurnalis juga membutuhkan perlindungan hukum yang kuat, sehingga tidak ada kriminalisasi terhadap mereka yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan prinsip kebebasan pers.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait