Penolakan ini didasari oleh durasi larangan yang dianggap terlalu panjang. "Kalau sesuai SKB itu pelarangan angkutan barang dilakukan selama dua minggu. Makanya, kalau Pemerintah tidak mau mendengarkan masukan dan keluhan pelaku usaha logistik, maka sekalian saja kita putuskan untuk setop operasi pada 20 Maret 2025," kata dia.
Gemilang juga menilai SKB tersebut paradoksal karena bertentangan dengan target pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Ancaman ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama bagi pelaku ekspor-impor di pelabuhan. Perlu adanya solusi komprehensif yang mengakomodasi kepentingan semua pihak untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait