Slamet juga menjelaskan bahwa petugas Perhutani bersama dengan Polsek Pesanggaran telah melakukan pengecekan terhadap kayu jati yang diduga ilegal tersebut yang ditemukan di pekarangan kosong di wilayah administratif Dusun Mulyoasri, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran. "Kami menemukan 16 batang kayu jati gelondong dengan volume total 1.110 M³," tambah Slamet.
Saat ini, kayu jati ilegal yang ditemukan telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak Perhutani memastikan akan memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku ilegal logging yang merusak sumber daya alam. "Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memberantas praktik ilegal logging di Banyuwangi," pungkas Slamet.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait