BANYUWANGI, iNEWSSURABAYA.ID – Praktik ilegal logging di Banyuwangi masih terus terjadi. Terbaru, petugas Perhutani berhasil mengungkap tumpukan kayu jati gelondong ilegal yang ditemukan di sebuah pekarangan kosong yang terletak di kawasan hutan, tepatnya di Dusun Mulyoasri, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
Sebanyak 16 batang kayu jati gelondong dengan total volume mencapai 1.110 meter kubik (M³) berhasil diamankan oleh petugas. Setelah ditemukan, kayu jati ilegal tersebut diamankan dan diserahkan ke TPK Ringintelu Blok Kesilir pada Rabu (20/3/25) untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penemuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di area hutan tersebut. Petugas Perhutani yang menindaklanjuti informasi tersebut berhasil menemukan tumpukan kayu jati gelondong yang diduga telah dipanen secara ilegal tanpa izin yang sah.
Menurut Taman, petugas Perhutani, kayu jati yang ditemukan memiliki kualitas baik dan diperkirakan telah dipotong dari hutan milik negara. "Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas peredaran kayu jati ilegal tersebut," ungkap Taman.
Asisten Perhutani (Asper) Pesanggaran, Slamet, mengungkapkan bahwa tumpukan kayu jati ilegal yang ditemukan di luar kawasan hutan tersebut diduga berasal dari hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Menyikapi hal ini, pihak Perhutani langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pesanggaran untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait