Dalam sosialisasi SPMB 2025, Aries juga menyoroti perubahan istilah dari 'Zonasi' menjadi 'Domisili', yang terbagi menjadi dua jenis:
1. Domisili Reguler (20%): Seleksi berdasarkan nilai rapor dan indeks sekolah. Jika ada nilai yang sama, maka jarak rumah ke sekolah menjadi faktor penentu.
2. Domisili Sebaran (15%): Seleksi untuk calon siswa dari kelurahan/desa yang memiliki SMA dalam satu rayon, dengan mekanisme pemeringkatan yang sama seperti jalur domisili reguler.
"Kami menekankan kepada semua panitia penyelenggara agar memahami aturan baru ini dengan baik. Jangan sampai ada kesalahpahaman dalam penyampaian informasi kepada masyarakat," tegas Aries.
Menurut Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim, seleksi jalur domisili akan dilakukan secara bertahap:
- Jika siswa tidak lolos jalur Domisili Reguler (20%), maka akan dipertimbangkan dalam jalur Domisili Sebaran (15%) di tingkat kelurahan/desa.
- Untuk jenjang SMK, kuota jalur domisili hanya 10% dari total daya tampung sekolah.
Pelaksanaan SPMB 2025 akan dimulai dengan tahap pra-pendaftaran pada 19 Mei - 14 Juni 2025, dilanjutkan dengan 4 tahap seleksi utama dari 16 Juni - 5 Juli 2025.
Guna memastikan kelancaran seleksi, Dindik Jatim telah menggelar sosialisasi yang dihadiri 349 peserta dari 5 Cabang Dinas Pendidikan wilayah Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Tulungagung. Peserta yang hadir meliputi kepala dinas, kepala sekolah, serta operator SMA dan SMK.
Dengan adanya regulasi baru ini, calon siswa dan orang tua diharapkan lebih memahami jalur penerimaan serta strategi terbaik dalam memilih sekolah. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Dindik Jatim agar tidak ketinggalan dalam proses pendaftaran SPMB 2025!
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait