SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) resmi mengubah alokasi kuota jalur penerimaan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Salah satu perubahan signifikan adalah transformasi jalur zonasi menjadi jalur domisili, yang berdampak langsung pada kuota penerimaan di SMA dan SMK.
Orang tua dan calon siswa wajib memahami perubahan ini agar dapat menentukan strategi terbaik dalam memilih sekolah yang sesuai.
Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) yang diterbitkan Dindik Jatim, berikut alokasi terbaru dalam SPMB 2025:
1. Jalur Domisili (dulu Zonasi)
- SMA: dari minimal 50% menjadi 35%
- SMK: 10%
2. Jalur Afirmasi (Siswa Kurang Mampu)
- SMA: 30%
- SMK: 15%
3. Jalur Mutasi Orang Tua
- Maksimal 5%
4. Jalur Prestasi
- Prestasi Lomba: 5%
- Prestasi Akademik SMA: 25%
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa perubahan ini mengacu pada regulasi Kemendikbudristek serta Juknis terbaru dari Dindik Jatim.
"Kami ingin memastikan proses SPMB 2025 berjalan transparan dan mudah dipahami oleh semua pihak, mulai dari cabang dinas hingga panitia sekolah," ujar Aries pada Selasa (25/3).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait