SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada Ivan Sugianto dalam kasus perundungan terhadap seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya. Selain itu, Ivan juga dikenai denda sebesar Rp5 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.
Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, dalam persidangan yang digelar pada Kamis (27/3/2025), menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 9 bulan dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar hakim dalam putusannya.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa perbuatan Ivan Sugianto melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ivan dinilai telah melakukan kekerasan psikis terhadap korban, yang dikategorikan sebagai kekerasan verbal.
"Terdakwa yang dalam kondisi marah membentak korban, bahkan sempat mendorong orang tua korban, menyebabkan tekanan psikis terhadap anak," kata Abu Achmad Sidqi Amsya.
Vonis 9 bulan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun, hingga saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait