Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, juga belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. "Kami akan berdiskusi dengan keluarga terdakwa terlebih dahulu, jadi sementara ini kami masih pikir-pikir," ujarnya.
Menurut dakwaan jaksa, insiden ini terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di SMAK Gloria 2 Surabaya. Terdakwa Ivan Sugianto datang ke sekolah dengan tujuan menemui korban berinisial EN untuk menyelesaikan dugaan kasus perundungan terhadap anaknya.
Saat itu, Ivan emosi karena anaknya diduga diejek oleh korban dengan sebutan "pudel". Dalam keadaan marah, terdakwa kemudian memerintahkan korban untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing, yang kemudian menjadi dasar tuntutan terhadapnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai bahaya kekerasan verbal dan psikis di lingkungan sekolah. Keputusan pengadilan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar perundungan tidak lagi terjadi di dunia pendidikan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait