
6. Jihad dengan Harta
Fatwa ini menegaskan pentingnya jihad dengan harta bagi mereka yang mampu. Umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia, bisa memberikan dukungan finansial untuk membantu mujahidin dan masyarakat Palestina yang menderita.
Indonesia, dengan sektor ekonomi yang besar, dapat memobilisasi sumbangan dari masyarakat dan lembaga zakat untuk mendukung rakyat Palestina.
7. Larangan Normalisasi
Fatwa ini mengharamkan normalisasi hubungan dengan Israel, dan negara-negara yang telah melakukannya diwajibkan mencabutnya.
Sebagai negara yang telah lama mendukung Palestina, Indonesia dapat menekan negara-negara yang telah melakukan normalisasi hubungan dengan Israel untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan memperjuangkan hak-hak Palestina.
8. Peran Ulama
Ulama memiliki peran penting dalam menyuarakan kebenaran dan mendukung jihad membela Palestina. Indonesia, dengan tradisi ulama yang kuat, dapat memanfaatkan pengaruh ulama untuk membangkitkan semangat solidaritas dan mendidik umat Islam tentang kewajiban moral mereka dalam mendukung Palestina.
9. Boikot Komprehensif
Fatwa ini juga menyerukan boikot terhadap entitas Zionis secara politik, ekonomi, budaya, dan ilmiah. Indonesia memiliki potensi besar dalam memimpin boikot produk dan perusahaan yang mendukung pendudukan Israel. Kampanye boikot ini dapat diperluas melalui berbagai platform internasional, dan Indonesia dapat menjadi pelopor dalam gerakan ini.
10. Tekanan terhadap AS
Fatwa ini mendorong masyarakat Muslim di AS untuk menekan pemerintah mereka agar menghentikan dukungan terhadap penjajahan Israel. Indonesia bisa memanfaatkan saluran diplomatiknya untuk mendukung gerakan ini dan mendesak negara-negara besar, termasuk AS, untuk menghentikan dukungannya terhadap Israel.
11. Boikot Perusahaan Pendukung
Fatwa ini juga menyerukan boikot terhadap perusahaan-perusahaan yang mendukung Israel. Indonesia, sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, memiliki kekuatan ekonomi untuk mempengaruhi kebijakan perusahaan multinasional yang memiliki hubungan dengan Israel.
12. Bantuan Kemanusiaan
Bantuan kemanusiaan adalah kewajiban bagi umat Islam, dan Indonesia dapat memainkan peran besar dalam menyediakan bantuan kepada rakyat Gaza, terutama dalam bentuk obat-obatan, makanan, dan perlindungan bagi pengungsi.
13. Persatuan Umat
Fatwa ini menekankan pentingnya persatuan umat Islam, terutama antara faksi-faksi Palestina dan negara-negara Muslim. Indonesia, dengan posisinya yang strategis, dapat menjadi mediator dalam memperkuat kesatuan umat Islam dalam menghadapi krisis ini.
14. Doa dan Qunut Nazilah
Fatwa ini menyerukan umat Islam untuk memperbanyak doa dan melakukan Qunut Nazilah untuk kemenangan Palestina. Indonesia dapat mengorganisir doa bersama di masjid-masjid dan komunitas Muslim di seluruh dunia untuk mendukung perjuangan Palestina.
15. Ucapan Terima Kasih
Terakhir, fatwa ini mengapresiasi pihak-pihak yang telah mendukung Gaza, termasuk lembaga internasional dan masyarakat sipil. Indonesia dapat terus memberikan penghargaan kepada individu dan organisasi yang telah berkontribusi pada perjuangan Palestina.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait