KAI Daop 8 Proses Hukum dan Tuntut Ganti Rugi Pengemudi Truk Pemicu Kecelakaan di Perlintasan Kereta

Ali Masduki
Kecelakaan terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 18.35 WIB. Foto: Agus Ismanto/Okezone

Berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ, pengemudi truk dapat dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp12 juta akibat kelalaian yang menimbulkan korban meninggal. KAI juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses ganti rugi atas kerusakan sarana prasarana dan gangguan operasional.

Luqman menyayangkan masih tingginya kasus kecelakaan kereta di perlintasan sebidang akibat kelalaian pengendara. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat harus berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintas,” imbaunya.

KAI Daop 8 Surabaya aktif menggalakkan sosialisasi keselamatan melalui kampanye di perlintasan, media sosial, dan kolaborasi dengan kepolisian serta dinas terkait. Mereka juga mendorong pemda untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover/underpass sesuai Permenhub No. 94 Tahun 2018.

“Kami berkomitmen meningkatkan keselamatan, tetapi perlu dukungan semua pihak. Mari jadikan insiden ini pengingat untuk lebih disiplin,” pungkas Luqman.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network