JEMBER, iNEWSSURABAYA.ID – Aksi tak senonoh dilakukan sepasang kekasih asal Kecamatan Semboro, Jember. Keduanya nekat menayangkan adegan seks secara live streaming melalui media sosial X (dulu Twitter) dan langsung menghebohkan jagat maya. Video panas tersebut pun menjadi viral dan ramai diperbincangkan warganet.
Kanit PPA Polres Jember, Ipda Qori Novendra, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku, yang berinisial R dan M, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi live seks tersebut telah dilakukan sejak Januari 2025.
“Motif utamanya adalah faktor ekonomi. Keduanya tidak memiliki pekerjaan dan mencari cara untuk mendapatkan uang dengan jalan pintas,” jelas Qori, Jumat (11/4/2025).
Aksi mereka dilakukan secara terbuka dan rutin, membuat publik resah dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Tidak hanya melanggar norma sosial, tindakan tersebut juga melanggar hukum.
Kini, R dan M resmi ditahan di Mapolres Jember. Keduanya dijerat dengan Pasal 34 dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami sangat prihatin. Apalagi ini dilakukan secara live dan dapat diakses siapa saja, termasuk anak-anak. Ini jelas tindakan yang tidak pantas,” ujar Ipda Qori menambahkan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait