Setelah mendapat informasi dari warga, polisi langsung meluncur ke lokasi persembunyian pelaku di Menganti, Gresik. Saat penggerebekan, Suprayitno sempat menyembunyikan diri di bagian belakang rumah—tepatnya di lesung yang digunakan untuk menyimpan padi.
“Awalnya kami sempat kesulitan menemukan pelaku. Tapi setelah mengamankan rumah dan melakukan pencarian menyeluruh, dia akhirnya ditemukan sembunyi di lesung,” jelas Margono.
Mobil Suzuki Ertiga milik korban telah dikembalikan oleh pihak Polres Jombang. Sementara itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus baru penipuan.
“Jangan mudah percaya pada orang asing, apalagi menyerahkan barang-barang berharga. Penjahat kini semakin cerdik, dan kejahatan bisa terjadi di mana saja serta kapan saja,” ujar Yogas.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait