Menilik Kasus Denza Serta Pentingnya Memahami HKI dalam Dunia Usaha

Ali Masduki
Prooduk-produk DENZA telah dipasarkan secara luas di Indonesia, termasuk di berbagai showroom. Foto/iNewsSurabaya

Contoh kasus pelanggaran merek yang berujung pidana adalah kasus merek "Balilab" dalam Putusan PN DENPASAR Nomor 1080/Pid.Sus/2019/PN Dps. Kedua pelaku, Mala Talwar dan Alexandre Xavier Miel, dihukum penjara karena menggunakan merek Balibab yang telah terdaftar sebagai milik CV Balilab dalam produk-produk mereka.
 
Kasus DENZA ini menjadi pengingat pentingnya memahami aspek legalitas dalam menjalankan bisnis, khususnya terkait hak atas Kekayaan Intelektual. Penggunaan merek tanpa hak tidak hanya berisiko menimbulkan tuntutan hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan di mata publik.
 
Dalam menjalankan bisnis yang sehat dan beretika, pemenuhan aspek legalitas merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan. Kepatuhan pelaku usaha untuk mendaftarkan merek sebelum menjalankan usahanya akan meminimalisir risiko sengketa hukum di kemudian hari dan memperkuat posisi usaha secara hukum dan reputasi.



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network