
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua, guru, dan pihak sekolah agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di ruang digital, terutama interaksi yang terjadi di luar jam pelajaran. Pencegahan dan deteksi dini sangat penting untuk melindungi anak dari potensi kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan secara daring.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait