Oknum Guru di Lumajang Diduga Sengaja Tunjukkan Kemaluan Lewat Video Call pada Siswi SD

Arif Ardliyanto
Oknum Guru di Lumajang Diduga Sengaja Tunjukkan Kemaluan Lewat Video Call pada Siswi SD Oknum guru SD di Lumajang diduga lakukan aksi asusila via video call kepada siswi. Pelaku terancam 4 tahun penjara, polisi duga korban lebih dari satu. Foto iNEWSSURABAYA/Okezone

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi orang tua, guru, dan pihak sekolah agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di ruang digital, terutama interaksi yang terjadi di luar jam pelajaran. Pencegahan dan deteksi dini sangat penting untuk melindungi anak dari potensi kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan secara daring.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update