
JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Pembagian uang kompensasi dari pengembang perumahan PT Sinar Surya Permata kepada warga Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, berbuntut panjang. Alih-alih berakhir damai, proses tersebut kini memasuki ranah hukum setelah salah seorang warga melapor ke polisi.
Kasus ini mencuat setelah MB (67), warga setempat, melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan uang kompensasi ke Polsek Jombang pada 4 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, Kusnan (59), yang juga warga setempat, menjadi terlapor.
Menurut laporan yang diterima, pada 26 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, dilakukan pertemuan untuk pembagian uang kompensasi senilai Rp200 juta dari PT Sinar Surya Permata kepada warga RW 004 Dusun Tunggul. Uang ini merupakan kompensasi atas pemanfaatan akses jalan perumahan yang melintasi lahan warga.
Dari jumlah tersebut: Warga umum RW 004 masing-masing menerima Rp900.000, dan Warga pemilik tanah (gogol) yang terdampak langsung dijanjikan menerima Rp2.000.000 per orang
Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah pemilik tanah hanya menerima Rp1.000.000, sehingga memicu dugaan adanya penggelapan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait