Begini Cara Pengedar Narkoba Jombang Tipu Polisi, Gunakan Trik Lama yang Sulit Terdeteksi

Zainul Arifin
Barang bukti dua pengedar sabu saat operasi ranjau di pinggir jalan Mojowarno. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap modus penyebaran sabu dengan cara "ranjau narkoba" yang dilakukan dua pengedar di wilayah Kecamatan Mojowarno. Modus ini dikenal rapi dan kerap menyulitkan aparat dalam melacak transaksi narkoba.

Modus ranjau narkoba bukan hal baru, namun tetap menjadi pilihan favorit para pelaku. Dalam praktiknya, pelaku menaruh sabu di titik-titik tertentu seperti area pemakaman, rumah kosong, hingga pinggir jalan. Barang tersebut kemudian diambil oleh pembeli sesuai instruksi.

"Ini cara lama yang masih digunakan karena dinilai efektif untuk mengelabui petugas. Tapi berkat kejelian anggota, kami berhasil menggagalkannya," ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Minggu (20/4/2025).

Dua tersangka yang diamankan adalah Moh Iwan alias Jeber (31) dan Ussofan (30), keduanya warga Sidokarto, Mojowarno. Mereka ditangkap saat tengah meletakkan paket sabu di Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno.

Dari tangan tersangka, polisi menyita: 41 plastik klip berisi sabu dengan total berat 173,12 gram, Timbangan elektrik, Alat isap sabu, Sepeda motor, Dua handphone, dan Uang tunai Rp800 ribu

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network