Polres Jombang Bongkar Jaringan Narkoba Mojokerto, 5 Pengedar dan 3,5 Ons Sabu Diamankan

Zainul Arifin
Polres Jombang tangkap 5 pengedar sabu jaringan Mojokerto, sita 3,5 ons sabu senilai Rp350 juta. Ungkap modus ranjau dan peran para pelaku. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba lintas daerah dengan menangkap lima pengedar sabu jaringan Mojokerto. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,5 ons atau sekitar 350 gram senilai Rp350 juta.

Mereka adalah Ariadi alias Acong (30), residivis asal Watesumpak, Trowulan, Mojokerto, Awang Hermanto (25), residivis asal Mojotrisno, Mojoagung, Jombang, Ali Fiqri Firmansyah (33), warga Budugsidorejo, Sumobito, Jombang, dan Moh Iwan alias Jeber (31) dan Ussofan (30), keduanya warga Sidokerto, Mojowarno, Jombang

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus seorang pengguna berinisial DE. Dari penyelidikan, polisi mengarah pada Ariadi alias Acong, yang mengedarkan sabu dibantu oleh Awang Hermanto dengan sistem ranjau di wilayah Mojokerto.

Ariadi mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang narapidana berinisial Dalbo (DPO) yang dikenalnya saat mendekam di Lapas Malang. Barang haram tersebut dikirim tiga kali, dua kali seberat 50 gram, dan terakhir seberat 100 gram. Semua ranjauan diambil oleh Awang Hermanto.

Dalam transaksi, Ariadi menjual sabu seharga Rp750.000 per gram, kemudian dipaketkan dalam ukuran setengah dan galon yang dijual antara Rp400.000 hingga Rp900.000, menghasilkan keuntungan hingga Rp150.000 per gram. Ia juga mendapat bayaran Rp1 juta setiap kali meranjau sabu dalam jumlah besar.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network