JOMBANG, iNEWSSURABAYA.ID – Seorang pria di Jombang nekat berbisnis narkoba di bulan suci Ramadan. Bermodal Rp5 juta, Yongki (24), warga Bareng, Jombang, mencoba peruntungan sebagai pengedar sabu-sabu. Namun, bukannya mendapat keuntungan, ia justru harus berurusan dengan polisi setelah bisnis haramnya terbongkar.
Yongki ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang di rumahnya, pertengahan bulan puasa ini. Penangkapan dilakukan sesaat setelah ia bertransaksi sabu dengan seorang pria berinisial PT, yang saat ini masih buron.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3,27 gram sabu-sabu, pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,95 gram, timbangan elektronik, pipet, uang tunai Rp500 ribu hasil transaksi, serta dua unit ponsel.
Menurut AKP Yani, Yongki tak memiliki pekerjaan tetap dan memilih jalan pintas dengan berjualan narkoba. Dengan harapan meraup keuntungan besar sekaligus bisa mengonsumsi sendiri, ia membeli sabu seberat 5 gram dari PT seharga Rp5 juta. Transaksi dilakukan dengan metode ranjau di pinggir Jalan Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, Jombang.
Setelah mendapatkan barang tersebut, Yongki membawanya pulang, lalu membagi sabu menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Namun, saat tengah sibuk mengemas barang haram itu, polisi datang dan menangkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait