KEDIRI, iNews.id – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia meminta penjamin Warga Negara Asing (WNA) berhati-hati. Mereka bisa dipenjara jika muncul kelalaian yang dilakukan warga asing.
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan kebijakan keimigrasian yang memperhatikan keamanan dan perlindungan, baik untuk masyarakat Indonesia umumnya dan orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Kantor Imigrasi Kediri mengingatkan kepada penjamin orang pribumi terhadap warga keberadaan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) terkait kebijakan tersebut. Karena kebijakan ini tentunya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman di tengah pandemi Covid-19 yang masih dialami seperti saat ini.
“Kehadiran orang asing di tengah-tengah masyarakat tak bisa dihindari, sudah menjadi kewajiban kita bersama memberikan perlindungan dan rasa aman untuk siapa saja orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia," kata Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kediri, dalam Sosialiasi Peraturan Izin Tinggal yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kediri, Rabu (23/3/2022).
Namun, Erdiansyah menekankan, orang asing itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat untuk bangsa dan negara. Ia menambahkan, orang asing memiliki batas-batas dalam melakukan aktivitasnya dan sejumlah pelanggaran atas ketentuan memiliki konsekuensi bukan hanya kepada mereka, namun juga para penjamin atau para sponsor.
“Keberadaan orang asing di Indonesia tidak terlepas dari para penjamin karena pada prinsipnya seluruh orang asing yang berada di Indonesia harus memiliki para sponsor atau penjamin,”ujar dia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait