Sesuai pasal 63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
Selain itu, penjamin juga berkewajiban menanggung biaya yang timbul atas biaya beban overstay maupun biaya pemulangan atau deportasi. Kelalaian atau kesengajaan untuk tidak memenuhi kwajiban di atas, mengakibatkan penjamin dapat diancam dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau dengan denda paling banyak Rp 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Saya berharap seluruh penjamin dan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kami juga terus melakukan upaya pengawasan baik administratif maupun lapangan untuk memastikan orang asing berada dan melakukan aktivitasnya sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait