
SAMPANG, iNEWSSURABAYA.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kodak di Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, baru-baru ini mengeluarkan surat teguran tertulis kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Kodak, Ismail. Surat teguran yang bernomor 005/BPD.KDK/IV/2025 ini terkait dengan pengawasan kinerja Kepala Desa yang dinilai tidak maksimal.
Berdasarkan informasi yang diterima, BPD Kodak merasa perlu melayangkan teguran karena Pj Kades Ismail sudah tidak pernah hadir ke kantor desa selama lebih dari sebulan. Hal ini menjadi perhatian serius karena Pj Kepala Desa diharapkan untuk hadir dan aktif dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Ketua BPD Kodak, Fausi, menjelaskan bahwa teguran tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi BPD dalam mengawasi kinerja kepala desa.
"Teguran ini kami layangkan sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja Pj Kepala Desa yang tidak menunjukkan itikad baik untuk memajukan desa," kata Fausi pada Selasa (22/04/2025).
Dalam surat teguran tersebut, BPD Kodak menyebutkan dua poin utama yang menjadi alasan. Pertama, Pj Kepala Desa Kodak tidak pernah hadir di balai atau kantor desa. Kedua, lokasi kantor dan balai desa yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa Kodak nomor 100.3.3/001/434.502.09/2022, yang terletak di Dusun Kodak Tengah, tidak pernah digunakan secara maksimal oleh Pj Kepala Desa.
"Sejak 17 Maret 2025, Pj Kepala Desa sudah tidak melaksanakan tugasnya selama 35 hari. Ini jelas melanggar tugas pokok sebagai kepala desa," ujar Fausi dengan tegas.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait