Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pasangan ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Santri. Tidak akan ada toleransi bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah kami,” tegas AKP Yani.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
