Pakai Cara Lama, Pasangan Diduga Kumpul Kebo Ini Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Jombang

Zainul Arifin
Pasangan diduga kumpul kebo ditangkap Satresnarkoba Jombang saat edarkan sabu-sabu. Polisi sita 3,4 gram sabu dan jerat pelaku dengan UU Narkotika. Foto iNEWSSURABAYA/zainul

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pasangan ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Santri. Tidak akan ada toleransi bagi pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah kami,” tegas AKP Yani.

 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network