800 Rumah Tak Layak Bakal Dibenahi Pemkot Surabaya, Ini Kriteria Penerimannya

Arif Ardliyanto
 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), akan melakukan pengerjaan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Berikutnya, penerima manfaat Rutilahu wajib melampirkan surat pernyataan. Pertama, surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni rumah sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT/RW dan Lurah.

Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah dikecuali untuk pembuatan jamban sehat dan bencana. “Ketiga, surat pernyataan ketersediaan tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 tahun, bermaterai cukup,” pungkasnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network