800 Rumah Tak Layak Bakal Dibenahi Pemkot Surabaya, Ini Kriteria Penerimannya

Arif Ardliyanto
 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), akan melakukan pengerjaan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukan kepedulian terhadap warganya. Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), akan melakukan pengerjaan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Proses perbaikan ini dilakukan dengan berbagai tahap. Untuk tahap 1 dijalankan Maret 2022, target renovasi rumah layak ini sebanyak 74 rumah dengan anggaran perbaikan sekitar Rp35 juta/rumah.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Surabaya, Lasidi mengatakan, tahun 2022 Pemkot Surabaya menargetkan 800 rumah masuk dalam kategori program Rutilahu, untuk anggaran tiap unit rumah pemkot mengalokasikan sebesar Rp 35 juta.

“Anggaran ini sudah disiapkan di dalam APBD 2022. Untuk tahap 1, kami menyasar 74 rumah dengan target waktu penyelesaian 20 hari,” kata Lasidi di kantornya, Rabu (23/3/2022).

Lasidi menjelaskan, berdasarkan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, program Rutilahu tahun 2022 ini diprioritaskan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini juga diselaraskan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya.

“Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) berharap seluruh masyarakat Kota Surabaya, bisa melaporkan warga yang rumahnya tidak layak huni kepada Lurah setempat. Nanti kelurahan akan menyampaikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) dan diteruskan kepada kami,” jelas dia.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network