Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina, menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menekan angka drop-out pengobatan TBC, sekaligus memastikan warga Surabaya mendapatkan hak kesehatan yang layak.
"Jika pasien kembali berobat, KK dan BPJS mereka bisa diaktifkan kembali sesuai ketentuan," terang Nanik.
Aturan tegas ini tidak hanya berlaku untuk warga asli Surabaya, tetapi juga untuk penduduk pindahan dari luar kota.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan, setiap penduduk yang pindah ke Surabaya wajib menjalani skrining TBC di puskesmas sebelum pencetakan KTP.
"Kalau hasil skrining TBC menunjukkan gejala tapi pasien menolak berobat, maka KTP mereka tidak akan diterbitkan," tegas Eddy.
Sistem ini diterapkan berbasis laporan dari Dinas Kesehatan yang akan langsung terintegrasi dengan Dispendukcapil Surabaya.
Seluruh langkah yang diambil Pemkot Surabaya bertujuan mendukung program eliminasi TBC tahun 2030. Upaya ini meliputi: Skrining TBC secara masif, Pengobatan gratis dan berkelanjutan, Penanganan tegas bagi pasien yang tidak patuh, dan Pelibatan aktif seluruh elemen masyarakat melalui Tim Hexahelix
Dengan kolaborasi erat antarinstansi dan partisipasi masyarakat, diharapkan Kota Surabaya dapat bebas dari ancaman TBC di masa depan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
