BNNP Jawa Timur Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Senilai Puluhan Kilogram

Ali Masduki
BNNP Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkotika pada Selasa (29/4). Foto: iNewsSurabaya/BNNP Jawa Timur

SAMPANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Pemusnahan ini dilakukan setelah serangkaian pengungkapan kasus yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Kepala BNN Jawa Timur, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, menyampaikan bahwa pada hari ini, Selasa (29/4), pihaknya memusnahkan barang bukti narkotika berupa 14.708,477 gram sabu dan 8.330,561 gram ganja. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari lima tersangka dan tiga saksi dalam beberapa kasus yang diungkap sejak awal tahun 2025.

“Ini adalah bukti nyata bahwa kami terus berupaya menekan peredaran narkotika di Jawa Timur. Kejahatan narkoba kita sebut sebagai ancaman kemanusiaan dan ancaman peradaban. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi antar instansi serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi masuknya narkotika ke Indonesia,” tegas Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro.

Salah satu kasus besar yang diungkap adalah penangkapan Agus Mardianto pada 19 Februari 2025 di Sampang. Agus kedapatan membawa sabu seberat hampir 15 kilogram yang rencananya akan diedarkan ke daerah Bangkalan dan Sampang. Agus mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang DPO bernama F di Mojokerto.

Selain itu, BNNP Jawa Timur juga menangkap tiga tersangka terkait peredaran ganja di Sidoarjo, yakni Pinto S, Andri W, dan Hasan A. Mereka diketahui memesan ganja dari seorang DPO bernama Gundul yang mengirimkan barang melalui jasa pengiriman paket. Total ganja yang disita dari mereka mencapai beberapa kilogram.

Kasus lain melibatkan Nico S yang ditangkap saat menerima paket ganja di Malang, serta pengungkapan paket ganja yang dikirim dari Medan ke beberapa daerah di Jawa Timur melalui jasa pengiriman seperti Sicepat dan Ninja Express. Bahkan, ada paket ganja yang ditemukan dilemparkan ke dalam Lapas Kelas I Surabaya, namun berhasil digagalkan oleh petugas.

Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro menegaskan bahwa para pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bentuk transparansi dan komitmen kami dalam penegakan hukum. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Barang bukti yang dimusnahkan telah disisihkan sebagian untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, yakni sabu seberat 150,793 gram dan ganja seberat 411,949 gram.

Dengan langkah tegas ini, BNNP Jawa Timur berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network