Selain masalah izin, Pemkot Surabaya juga menyoroti dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan CV Sentoso Seal yang berasal dari Surabaya. Hal inilah yang menjadi alasan kuat bagi Wali Kota Eri untuk turun langsung melakukan penyegelan.
“Ada 15 ijazah arek Suroboyo yang tertahan di perusahaan. Saya tidak bisa diam,” ungkap Cak Eri.
CV Sentoso Seal Surabaya buka segel gudang yang disegel Pemkot. Diduga tak punya izin TDG dan tahan ijazah 15 karyawan, Pemkot dan polisi turun tangan. Foto iNEWSSURABAYA/ist
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa kasus dugaan penahanan ijazah belum masuk tahap pelaporan resmi. Saat ini, pihak kuasa hukum dan Pemkot Surabaya masih dalam tahap somasi.
“Jika ijazah tidak dikembalikan setelah somasi, maka kuasa hukum karyawan kemungkinan akan melaporkannya secara resmi ke polisi. Kami siap menangani,” ujar Wahyu.
Cak Eri juga berpesan agar seluruh pelaku usaha di Surabaya menjaga hubungan harmonis dengan karyawan serta menjalankan usaha secara legal. Menurutnya, keseimbangan antara hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja harus ditegakkan agar tercipta iklim usaha yang damai dan guyub.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
