Menurut keterangan polisi, Nio beraksi seorang diri dengan masuk ke kandang melalui kebun belakang. Ia mengambil ayam jago yang dikenal sebagai ayam aduan berkualitas, sehingga menyebabkan kerugian korban mencapai Rp2,5 juta.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKP Edy.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Pihak kepolisian mengimbau agar setiap dugaan tindak kriminal diserahkan kepada aparat berwenang guna mencegah tindakan kekerasan yang tidak perlu dan potensi kesalahan hukum.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
