Kritik Dilindungi Hukum, Sistem Informasi Jadi Pilar Demokrasi Digital Modern

Arif Ardliyanto
Supangat, Ph.D., ITIL., COBIT., CLA., CISA Direktur Direktorat Sistem Informasi (DSI) Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya. Foto iNEWSSURABAYA/ist

Teknologi dan Hukum Harus Saling Menguatkan

Ke depan, sistem informasi harus dirancang sebagai ruang digital yang inklusif dan aman. Tidak hanya menjaga keutuhan data, tapi juga membangun budaya komunikasi yang sehat. Kolaborasi antara teknologi, kebijakan, dan kesadaran masyarakat menjadi pondasi utama.

Putusan MK ini menjadi pengingat bahwa hukum harus berkembang seiring zaman. Ketika masyarakat aktif di dunia digital, maka sistem informasi harus menjadi penjaga nilai-nilai demokrasi, bukan alat pembatas ekspresi.

Teknologi informasi yang adaptif, kebijakan yang berpihak pada keterbukaan, dan edukasi literasi digital yang merata akan menjadikan sistem informasi sebagai pilar utama dalam memperkuat demokrasi digital Indonesia. Ruang digital harus tetap menjadi milik bersama yang aman, inklusif, dan mendukung kemajuan masyarakat.

Penulis: 

Supangat, Ph.D., ITIL., COBIT., CLA., CISA

Direktur Direktorat Sistem Informasi (DSI) Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network