"Kita juga akan lakukan pendalaman terkait perizinan impor dan kegiatan importir kuota dari importir umum," tuturnya.
Dia menambahkan, sejatinya hanya ada 2 perusahaan yang sudah ditunjuk pemerintah, salah satunya perusahaan BUMN. Dua perusahaan tersebut ditunjuk untuk melakukan impor secara legal, yaitu dari PT PPI dan PT Sarinah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
