"Kita juga akan lakukan pendalaman terkait perizinan impor dan kegiatan importir kuota dari importir umum," tuturnya.
Dia menambahkan, sejatinya hanya ada 2 perusahaan yang sudah ditunjuk pemerintah, salah satunya perusahaan BUMN. Dua perusahaan tersebut ditunjuk untuk melakukan impor secara legal, yaitu dari PT PPI dan PT Sarinah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
