PROBOLINGGO, iNews.id – Kelangkaan pupuk yang dialami petani membuat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Probolinggo melakukan inovasi. Dengan menggandeng Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Situbondo mampu ciptakan pupuk cair.
Produksi pupun cair ini dilakukan secara serius. Tahap awal, ada sebanyak 1.000 liter pupuk cair yang diberi nama “NU Kaffah”. Pupuk ini diserahkan secara simbolis kepada Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak di GOR Damanhuri Romly, Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong.
Ketua DPC HKTI Kabupaten Probolinggo, dr. Moh Haris Damanhuri mengatakan, untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk di kalangan petani. Pupuk cair tersebut bisa menjadi alternatif karena cocok untuk semua jenis tanaman.
“Dari 1.000 liter pupuk cair ini untuk masa uji coba rencananya nanti pembagiannya sebanyak 500 liter untuk MWC NU se-Tapal Kuda dan 500 liter lagi untuk DPC HKTI. Nanti tinggal lihat hasilnya setelah menggunakan pupuk cair ini,” katanya.
Gus Haris panggilan karib dr. Moh Haris Damanhuri menambahkan, pupuk cair ini telah diuji coba oleh petani di Kabupaten Situbondo dan sudah terbukti hasilnya sangat maksimal. Ketika nanti uji coba di Kabupaten Probolinggo sesuai harapan, maka tidak menutup kemungkinan program pupuk cair akan dilanjutkan.
“Banyak manfaat yang bisa diambil dari pupuk cair ini, selain untuk mencegah kelangkaan pupuk non organik karena satu liternya bisa untuk satu hektare lahan,” ujar dia.
Sementara itu, Wagub Jatim Emil Dardak sangat mengapresiasi kerja sama HKTI Kabupaten Probolinggo dan PCNU Kabupaten Situbondo. Menurutnya, ini merupakan inovasi yang cemerlang. Selain bermanfaat besar bagi para petani, kerja sama tersebut juga bisa mengangkat produk dari NU sendiri.
“Karena membangun kemandirian umat juga menjadi cita-cita NU salah satunya dengan ada inovasi ini. Tapi pihak HKTI dan PCNU tidak hanya sampai pada kerja sama ini, tapi juga bagaimana agar kiranya petani khususnya di Probolinggo mau menggunakan produk ini,” tutur Emil.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait