Khofifah juga menyinggung soal Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 yang mengharuskan seluruh BPD memiliki modal inti minimal Rp3 triliun sebelum Desember 2024. Jika tidak, bank tersebut terancam turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Situasi ini mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam memperkuat struktur keuangan BUMD dan menjadikan sektor perbankan daerah sebagai mesin penggerak utama PAD.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
