Serka Yohanes, Serda Bambang, dan Koptu M. Yunus langsung merespon laporan tersebut dan bersama Polsek Masalembu melakukan pengecekan awal di lokasi penemuan.
Karena diperlukan uji laboratorium, barang bukti langsung diangkut ke Pelabuhan Kalianget pada Kamis malam.
BNN Provinsi Jawa Timur, yang telah diinformasikan sebelumnya, segera mengirimkan tim penyidik dan peralatan untuk melakukan pengujian di Sumenep.
Pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, pengujian terhadap barang bukti dilakukan. Hasilnya, isi bungkusan tersebut positif mengandung sabu-sabu dengan total berat sekitar 35 kg, atau sekitar 1 kg per bungkus.
Letkol Yoyok menyampaikan apresiasi atas sinergi TNI, Polri, dan BNN dalam menggagalkan peredaran narkoba ini. Ia juga memuji kesadaran dan inisiatif para nelayan.
“Keberhasilan ini membuktikan efektivitas kerja sama dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Barang bukti telah diserahkan ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut di Polda Jatim. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumenep.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
