Rehabilitasi Narkoba di Mojokerto Gratis, Cek Lokasi dan Syaratnya

Aries
Arum Palupi, Penyuluh Muda BNN Kota Mojokerto. Foto iNewsSurabaya/aries

MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Permintaan rehabilitasi bagi pecandu narkoba di wilayah Mojokerto terus meningkat. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, sebanyak 258 permohonan rehabilitasi tercatat sepanjang Januari hingga Mei 2025. Permintaan ini datang dari tiga wilayah, yakni Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Jombang.

Dari jumlah tersebut, permohonan terbanyak berasal dari Polres Jombang dengan 156 orang, disusul Polres Mojokerto sebanyak 84 orang, dan Polres Mojokerto Kota sebanyak 18 orang. Meningkatnya kesadaran masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap pentingnya rehabilitasi menjadi salah satu faktor pendorong.

Meski permintaan tinggi, BNN Kota Mojokerto saat ini baru bisa melayani rehabilitasi rawat jalan. Hal ini disebabkan belum tersedianya fasilitas rawat inap yang sesuai dengan standar nasional.

“Rehabilitasi rawat jalan bisa dilakukan di Klinik BNN Kota Mojokerto dan ini gratis, tanpa dipungut biaya,” ujar Arum Palupi, Penyuluh Muda BNN Kota Mojokerto, saat diwawancarai. 

Ia menambahkan bahwa selain di klinik BNN, layanan rawat jalan juga tersedia di Puskesmas Gedongan dan RS Damar Medika.

Arum menjelaskan, terdapat dua jenis layanan rehabilitasi narkoba: rawat jalan dan rawat inap. Namun hingga kini, layanan rawat inap belum tersedia di BNNK Mojokerto karena belum adanya fasilitas dengan standar layanan rawat inap nasional.

“Untuk penanganan rawat inap, kami bekerja sama dengan lembaga swasta atau merujuk ke Balai Besar Rehabilitasi Narkoba di Bogor,” jelas Arum.

Biaya untuk rehabilitasi rawat inap pun bervariasi, tergantung pada lembaga yang dipilih. Di Jawa Timur sendiri, terdapat lebih dari 100 lembaga rehabilitasi swasta yang menyediakan layanan ini.

“Kalau rawat inap itu biayanya tergantung lembaganya masing-masing. Tapi untuk rawat jalan di BNNK Mojokerto tetap gratis,” tegas Arum.

Lebih lanjut, Arum menyebut bahwa proses rehabilitasi didahului dengan asesmen atau penilaian kondisi pengguna. Tujuannya untuk menentukan apakah yang bersangkutan membutuhkan rawat jalan atau rawat inap.

“Asesmen dilakukan oleh asesor profesional. Mereka akan mengevaluasi jenis narkoba yang dikonsumsi, seberapa sering digunakan, dan berapa lama penggunaannya. Kalau masih ringan, cukup rawat jalan. Kalau berat, harus rawat inap,” jelasnya.

Arum juga menekankan bahwa keputusan rehabilitasi rawat inap tetap berada di tangan penyidik kepolisian yang menangani kasus pengguna tersebut. Meski begitu, BNN siap memberikan rekomendasi berdasarkan hasil asesmen.

Dengan meningkatnya angka permohonan rehabilitasi, BNNK Mojokerto terus mendorong pendekatan rehabilitatif bagi pecandu narkoba, bukan hanya penegakan hukum, demi terciptanya pemulihan yang menyeluruh dan berkelanjutan di masyarakat.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network