Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 29 Ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Ancaman hukuman berupa kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta," tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda membeli maupun menjual minuman keras secara ilegal, terlebih melalui media sosial yang saat ini marak digunakan sebagai sarana transaksi gelap. Kepolisian juga berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran miras ilegal guna menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto
