Terlibat Judi Online, Ayah Artis Cilik Banyuwangi Ditangkap di Rumahnya

Siswanto
Warga Banyuwangi dikejutkan dengan penangkapan JS, seorang pria asal Dusun Semberjo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, yang juga diketahui merupakan ayah dari penyanyi cilik terkenal. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Penangkapan ini menuai perhatian publik, terutama karena status JS sebagai orang tua dari figur publik anak-anak. Warga sekitar mengaku terkejut dan menyayangkan keterlibatan JS dalam praktik ilegal tersebut.

Kombes Rama menegaskan, pihak kepolisian akan terus memberantas segala bentuk perjudian online di wilayah Banyuwangi.

“Judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga menghancurkan moral masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku dan terus mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan lingkungan,” tegasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi. JS dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network